Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah – Kata Zakat dan Fitrah. Zakat makna secara bahasa adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa) dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsrah al-khair) dan mensucikan (thahhir).
Sedangkan makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)
Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 30)
Menurut Waqi’ bin Jarrah, zakat fitrah bagi orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah seperti sujud sahwi dalam shalat. Maksudnya zakat itu bisa menjadi penambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal ibadah shalat. Dibuktikan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiuallahu anhu:
“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Baca juga : Siapa yang wajib menunaikan zakat?
Diisyaratkannya Zakat Fitrah
Merupakan kewajiban yang diwajibkan kepada ummat Islam. Zakat Fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan penyempurna puasa yang dilakukannya. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga seperti pemberian makanan bagi orang-orang miskin, seperti disebut dalam hadits di atas.
Zakat fitrah:
Makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)
Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saar baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:
Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk Zakat Fitrah adalah makanan pokok masyarakat yang biasa dikonsumsi di suatu negeri. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering).” (HR. al-Bukhari-Muslim)
Kata tho’am (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, beras, jagung, atau lainnya. Pendapat ini dikuatkan dalam riwayat Abu Sa’id yang mengatakan:
“Kami mengeluarkannya (zakat ) berupa makanan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hari Idul Fitri. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (HR. al-Bukhari)
Baca Juga : Ukuran pemberian zakat kepada mustahik
Ukuran 1 (satu) sha’ sama dengan 4 (empat) mud. Sedangkan 1 (satu) mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Satu sha’ menurut mazhab Maliki setara 2,7 kg, menurut mazhab Syafi’isetara dengan 2,75 kg, menurut mazhab Hambali setara dengan 2,75 kg dan menurut Imam Hanafi setara dengan 3,8 kg.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Syaikh Abdullah bin Ghudayyan menakar 1 sha’ = 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan ummat Muslim yang niat membayar zakat yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg beras tiap orang. Perhitungannya berubah dari 2,5 kg tiap orang pada perhitungan selama ini.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg.
Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.
Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.
Saya adalah pejuang pangan organik, hal ini di karenakan banyaknya hal negativ yang saya rasakan jika tidak mengkonsumsi makanan organik, seperti daya tahan tubuh yang mudah drop dan lainnya