Yuk Kembali Menanam Umbi Garut

Yuk Kembali Menanam Umbi Garut

Biasanya memang begitu. Sesudah barang tak ada, kita baru heboh. Dulu, ketika stok garut melimpah di mana-mana, sepertinya the kings ini begitu disia-siakan. Baru setelah the kings, tak nampak, kita merasa kehilangan. Ya, umbi garut atau the kings, julukan sementara peneliti. Karena ternyata kandungan gizinya luar biasanya lengkap dan banyak, dibanding umbi-umbian lainnya, sepertti ubi jalar atau ubi kuning.

Setelah melalui banyak penelitian, disimpulkan umbi garut, layak dinobatkan menjadi the kings, di kelas umbi-umbian. Maka, bukan hal yang aneh jika kemudian banyak lembaga, terus mendorong dilakukannya budidaya umbi garut secara besar-besaran. Karena khasiatnya mantap, dan kandungan gizinya tinggi. Satu, kata, kalau demikian : Yuk kembali menanam umbu garut. 

Nutrisi Garut

Berikut ini merupakan beberapa nutrisi dan manfaat yang bisa kita peroleh jika kita mengkonsumsi Garut: Garut merupakan makanan yang mengandung nutrisi penting yang diperlukan oleh tubuh kita. Dalam setiap 100 gram umbi dapat mengandung beberapa jenis nutrisi diantaranya adalah Protein (4.2 g), lemak (0.4g) karbohidrat (13.4g), Kalsium (6 mg), Tembaga (0,12 mg), Besi (2.22 mg) Magnesium (25 mg), Mangan (0,17) mg, Fosfor (98 mg), Kalium (454 mg), Selenium (0,7mg), Sodium 26 mg, Seng (0,63 mg), Vitamin A (19 mcg), Vitamin C (1,9 mg), Vitamin B6 (0,27 mg), Riboflavin (0,06 mg), Thiamin (0,14 mg), Folat  (338 mcg) Niacin (1,69 mg), Serat (1,3 g) Air (80,75 g) dan Beta Karoten 11 mcg.

Sementara sebuah penelitian lain menyatakan, tepung Arrowroot atau  Tepung Garut mengandung energi sebesar 355 kilokalori, protein 0,7 gram, karbohidrat 85,2 gram, lemak 0,2 gram, kalsium 8 miligram, fosfor 22 miligram, dan zat besi 2 miligram.  Selain itu di dalam Tepungnya juga terkandung vitamin A sebanyak 0 IU, vitamin B1 0,09 miligram dan vitamin C 0 miligram.  Hasil tersebut didapat dari melakukan penelitian terhadap 100 gram Tepung Garut, dengan jumlah yang dapat dimakan sebanyak 100 %.

Penjaga Kolesterol Dan Berat Badan

Kandungan nutrisi yang tinggi, dan khasiat yang luar biasa dari the kings ini, membuat banyak pakar tergerak untuk merekomendasi tepung the kings menjadi alternatif pengobatan untuk banyak gangguang kesehatan. Seperti kolesterol.

Kolsterol tinggi akan memicu beberapa jenis penyakit terutama yang berhubungan dengan jantung. Untuk menurunkan kolesterol, kita dapat memanfaatkan garut. Hal itu karena Garut dapat meningkatkan produksi empedu, sehingga dapat meningkatkan penyerapan kolesterol oleh kandung empedu karena kolesterol diperlukan untuk sintesis empedu. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa mengkonsumsi garut membantu dalam menurunkan kolesterol.

Ada yang menarik dari the kings. Karena ternyata the kings bisa diandalkan untuk menjaga berat badan. Menjaga berat badan tetap ideal merupakan hal yang sangat penting bagi kita. Selain menjaga penampilan, menjaga berat badan juga diperlukan dalam menjaga kesehatan. Jika kita  memiliki berat badan yang berlebih, garut sebagai bahan konsumsi merupakan hal yang tepat bagi kita, karena garut merupakan makanan yang rendah kalori.

Untuk Ibu Hamil Dan Kulit

Garut juga baik dikonsumsi bagi wanita hamil. Yang menjadi alasan adalah karena the kings ini memiliki kandungan folat yang cukup tinggi. Dalam setiah 100 gram garut mengandung 338  mcg atau setara dengan 84% jumlah folat yang diperlukan oleh tubuh dalam sehari. Folat merupakan komponen penting dalam sintesis DNA dan pembelahan sel. Mencukupi kebutuhan folat selama kehamilan dapat mencegah cacat tabung saraf dan cacat bawaan lainnya pada janin yang dikandungnya.

Pati Garut merupakan salah satu bahan sering digunakan dalam bedak dan pelembab. Hal itu bukan tanpa alasan, penggunaannya sebagai bahan kecantikan karena garut memiliki bahan aktif yang terbukti dapat melembabkan, melembutkan dan menjaga kehalusan kulit kita.

Mengkonsumsi garut juga baik dalam menjaga sistem penceranaan. Karena dapat membantu menenangkan gerakan usus pada orang yang menderita sindrom iritasi usus besar. Selain itu, juga efektif dalam mengatasi diare serta mengatasi mual dan menggantikan nutrisi yang hilang akibat diare dan muntah.

 

 

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak? Demikian tanya seorang warga kepada Ustad Yusuf Mansur, lalu apa jawabnya ?

Jawaban:

Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.

 

 

 

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341), “Maka mereka diberi sejumlah yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinan mereka.” Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32 atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.”

“Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa dimana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shalallah menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang yang memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 25/73-74).

Tempat Penunaian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).

Lembaga Zakat Favorit Eka Farm

Eka Farm menyalurkan sebagian keuntungannya untuk sesama yang membutuhkan bantuan. Penyalurannya melalui Lembaga Zakat agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu Eka Farm bekerjasama dengan beberapa Lembaga Zakat terdekat dan terbaik di Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga Zakat ini ada yang nasional dan lokal.

Berikut adalah Lembaga Zakat untuk menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf yang bekerjasama dengan Eka Farm.

Rumah Zakat

Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) ini,dan mengalami perubahan nama menjadi Rumah Zakat tanpa indonesia di belakanngya. Rumah Zakat semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat.

Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat.

Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki kantor pusat di Bandung dan 28 titik kantor pelayanan di 12 propinsi utama di Indonesia.

Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya.

sumber :Rumah Zakat Indonesia

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Anda pesan Paket Zakat Fitrah sekarang, kami salurkan ke Lembaga Zakat H-3. InsyaAllah lebih Utama untuk Anda.Caranya gimana?… caranya mudah kok sobat anda hanya perlu  klik lalu isi formulirnya, kemudian tim kami akan memfollow up sobat, dan menjelaskan lebih lanjut bagaimana prosedur pembayaran zakat fitrahnya.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang

Siapa yang wajib menunaikan Zakat Fitrah?

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengatakan:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budah sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan:

“Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut dituju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fath al-Bari, 3/369)

Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya (Al-Fath, 3/369).

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Berikut adalah pendapat-pendapatnya.

Fakir Miskin secara khusus

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

“Rasulullah shalallahi alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar. Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh al-Albani, dan difatwakan Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

“Di antara petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, zakat ini dkhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf penerima zakat). Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan sahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zad al-Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal.387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936).

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah (9/369).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Delapan golongan sebagaimana tertera dalam surat at-Taubah 60.

Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni, 4/314). Ini pendapat yang lemah.

Pendapat terkuat adalah Zakat Fitrah diberikan khusus kepada Fakir dan Miskin.

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Alangkah baiknya jika kita membayar zakat dengan makanan terbaik kita, seperti beras organik yang tentunya aman bagi kesehatan serta rasanya yang enak akan membuat yang menerimanya senang.

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

Anda transfer uang kepada kami, maka kami bantu salurkan dalam bentuk Beras Organik melalui Lembaga Zakat. Beras Organik adalah beras yang lebih sehat, lebih enak dan lebih istimewa.

Waktu Membayar atau Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu membayar Zakat Fitrah ada tiga macam, yaitu waktu yang paling utama, beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri dan selama bulan Ramadhan. Berikut adalah penjelasannya.

Waktu Utama (afdhal)

Waktu yang afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:

“Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan (zakat fitrah) sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Ied).”

Ibnu ‘Abbas ra berkata:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘Ied, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Satu atau Dua hari sebelum ‘Ied

Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar:

“Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan kebolehannya hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata:

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’)

Sejak awal Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul FItri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Catatan:

Semua argumen di atas adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah langsung dari muzakki (yang wajib membayar zakat fitrah) kepada mustahik (yang berhak menerima zakat fitrah). Sementara di negeri kita, seringkali zakat fitrah tidak langsung muzakki memberikan kepada mustahik, tetapi dibayarkan kepada panitia zakat. Setelah itu, barulah panitia zakat memberikannya kepada mustahik.

Jika alurnya seperti ini, maka lebih baik muzakki membayarkan zakat fitrahnya lebih awal kepada panitia. Kemudian panitia bisa membagikan zakat fitrah kepada mustahik di waktu yang afdhal atau waktu lain seperti di atas. Jika para muzakki membayar zakat fitrah kepada panitia dalam waktu yang sudah dekat dengan Idul Fitri, tentu saja akan membuat panitia kesulitan membagikannya kepada mustahik. Apalagi jika jumlah zakat fitrah yang dikelola sangat banyak.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

ZAKAT FITRAH 3 KG BERAS ORGANIK BERSAMA EKA FARM

Ekafarm sudah menyediakan paket beras organik untuk zakat fitrah, terdiri dari beragam varietas, diantaranya mentik wangi susu, beras rendah IG, long grain dan ada varietas lainnya yang bisa di lihat di zakat fitra online ekafarm

Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengelurkan zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu:

Baca Juga : Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Alasannya, syari’at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhana wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Menurut pendapat ini, menjadi lebih selamat jika menyelaraskannya dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan, “Nukilan-nukilan dari Imam asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada’i’ush-Shana’i, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379).

Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.

Terdapat pendapat lain yang membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang hanya dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu jika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya. Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu berkata:

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Tamamul Minnah, hal.380)

Beliau juga mengatakan bahwa dalam Majmu’ al-Fatawa (25/82-83):

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh… Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380).

Baca Juga : Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Catatan Penting:

Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya sehari-hari. Jika Anda mau membayar zakat fitrah dengan kualitas yang lebih bagus dari yang biasa Anda Konsumsi juga boleh. Bahkan sangat bagus sekali.

Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah – Kata Zakat dan Fitrah. Zakat makna secara bahasa adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa) dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsrah al-khair) dan mensucikan (thahhir).

Sedangkan makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 30)

Menurut Waqi’ bin Jarrah, zakat fitrah bagi orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah seperti sujud sahwi dalam shalat. Maksudnya zakat itu bisa menjadi penambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal ibadah shalat. Dibuktikan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiuallahu anhu:

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Baca juga : Siapa yang wajib menunaikan zakat?

Diisyaratkannya Zakat Fitrah

Merupakan kewajiban yang diwajibkan kepada ummat Islam. Zakat Fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan penyempurna puasa yang dilakukannya. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga seperti pemberian makanan bagi orang-orang miskin, seperti disebut dalam hadits di atas.

Zakat fitrah:

Makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saar baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

Bentuk Zakat Fitrah

Bentuk Zakat Fitrah adalah makanan pokok masyarakat yang biasa dikonsumsi di suatu negeri. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering).” (HR. al-Bukhari-Muslim)

Kata tho’am (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, beras, jagung, atau lainnya. Pendapat ini dikuatkan dalam riwayat Abu Sa’id yang mengatakan:

“Kami mengeluarkannya (zakat ) berupa makanan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hari Idul Fitri. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (HR. al-Bukhari)

Baca Juga : Ukuran pemberian zakat kepada mustahik

Ukuran 1 (satu) sha’ sama dengan 4 (empat) mud. Sedangkan 1 (satu) mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Satu sha’ menurut mazhab Maliki setara 2,7 kg, menurut mazhab Syafi’isetara dengan 2,75 kg, menurut mazhab Hambali setara dengan 2,75 kg dan menurut Imam Hanafi setara dengan 3,8 kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Syaikh Abdullah bin Ghudayyan menakar 1 sha’ = 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan ummat Muslim yang niat membayar zakat yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg beras tiap orang. Perhitungannya berubah dari 2,5 kg tiap orang pada perhitungan selama ini.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Cara Bayar Zakat Online

Cara Bayar Zakat Online

Zakat online – Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet. Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online. Tren ini muncul sebagai pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat ataupun memberikan donasi.

Zakat online sendiri adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggungjawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat. Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi.

Sayangnya, persoalan mengenai pembayaran zakat melalui platform online memunculkan respon yang berbeda dalam masyarakat. Boleh atau tidaknya berzakat secara online masih menjadi hal yang diperdebatkan.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha memberikan pendapatnya.

“Secara muamallah, pembayaran zakat berbeda dengan transaksi jual beli yang mewajibkan akad dan ijab qabul. Selama ada muzakki, harta yang akan dizakatkan, serta penerima zakat, pembayaran zakat secara online dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengundang mudharat,” kata Irvan.

Bersama retail department head Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Fitriyansah Agus Setiawan, Irvan menjadi pembicara dalam acara Berbagi Senyum Ramadhan yang diselenggarakan situs jual-beli online, Elevania, di Kebayoran Baru, Jakarta. Acara tersebut memberikan penjelasan mengenai hukum dan syariat Islam yang berkaitan dengan pembayaran zakat melalui platform online.

“Persoalan kebiasaan ijab qabul dan doa yang biasanya dibacakan oleh amil zakat pun sebetulnya sudah teratasi. Di Rumah Zakat, setiap pembayaran zakat yang cashless akan selalu diikuti oleh konfirmasi melalui SMS untuk meyakinkan niatan muzakki dalam berzakat, juga disertai doa yang biasanya dibacakan amil zakat kepada muzakki. Tapi sekali lagi, proses ijab qabul dalam pembayaran zakat tidak diwajibkan,” kata Irvan.

Kemudahan bagi umat Islam untuk membayar zakat. Tentunya, sesuatu yang memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan perintah agama islam seharusnya diperbolehkan.

Baca juga: Zakat fitrah dalam bentuk beras organik

Perkembangan tren zakat online

Perlu diakui bahwa perkembangan penggunaan fasilitas pembayaran zakat secara online semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini di karenakan sibuknya pada kegiatan sehari-hari dan inginnya mendapatkan pelayanan yang praktis. Baznas mencatat pada 2016, sebesar 80% pembayaran zakat dilakukan secara online. Menurutnya, hal ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan yang terjadi pada 2015.

“Masyarakat kan cenderung mengikuti tren teknologi. Hal ini pun kami manfaatkan untuk menyebarkan gerakan dakwah tentang zakat. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran zakat.

Senada dengan hal ini, Senior Brand Manager Elevania Rezky Yanuar mengatakan, di setiap tahunnya ada peningkatan jumlah transaksi pembayaran zakat secara online.

“Sistem ini kan hadir mengikuti keinginan masyarakat, dalam hal ini wajib zakat yang menginginkan kemudahan. Juga demi meraih pangsa pasar yang lebih luas karena pembayaran zakat online bisa melalui berbagai platform seperti internet banking, e-money, virtual account, dan yang akhir-akhir ini dikembangkan, melalui fitur e-commerce.

sistem zakat online ini di harapkan bisa terus berkembang agar semakin memberikan kemudahan bagi orang yang ingin berbagi senyuman dan kebahagian lewat donasi untuk masyarakat yang kurang mampu. Terlebih jika beras zakat yang di berikan adalah beras organik, selain lebih sehat, rasanya juga lebih enak, dan penerima zakat tentunya akan merasa lebih senang mendapatkannya.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Baca juga: 5 Badan amil penyalur zakat untuk membayar zakat

Badan Zakat Untuk Membayar dan Menyalurkan  Zakat Anda

Badan Zakat Untuk Membayar dan Menyalurkan Zakat Anda

Badan Zakat – Ramadan sudah hampir usai. Hal ini berarti umat muslim harus melakukan persiapan untuk melakukan ibadah wajib lainnya setelah berpuasa di bulan Ramadan, yakni menyalurkan zakat bagi mereka yang berhak.

Dalam prakteknya, pemberi zakat kadang mengalami kesulitan menemukan lokasi untuk menunaikan kewajiban tersebut. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, urusan memberikan zakat kini juga dapat dilakukan secara online.

Badan zakat resmi di dalam negeri telah menambahkan opsi untuk berzakat secara online. Untuk mengetahui beberapa badan zakat yang mendukung platform online, kamu bisa melihatnya di bawah ini.

Dompet Dhuafa

Organisasi nirlaba Dompet Dhuafa yang telah berdiri sejak 1993 ini awalnya merupakan usaha pribadi dari pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan karyawan media Republika. Dengan banyaknya peminat di luar Republika, akhirnya Dompet Dhuafa dikembangkan lebih lanjut dan menjadi organisasi yang aktif melakukan aksi sosial.

Dompet Dhuafa telah menyediakan situs terpisah untuk memberikan donasi, yakni di situs Zakat.or.id. Pembayaran yang dapat kamu pilih cukup beragam, mulai dari kartu kredit, transfer rekening bank, mobile banking, hingga potong pulsa ponsel.

Untuk memberikan zakat dan donasi lainnya, kamu tinggal mengisi pilihan donasi, besarnya dana yang ingin disalurkan, dan informasi data diri. Selanjutnya tim dari Dompet Dhuafa akan mengumpulkan, memberi total dana donasi, dan menginformasikan penyaluran donasi kepada kamu.

Rumah Zakat

Organisasi Rumah Zakat beroperasi sejak tahun 2010. Konsep yang ditawarkan Rumah Zakat lebih pada berdonasi secara “jemput bola” dengan mendatangi banyak lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan. Meski bertitel Rumah Zakat, tim di dalamnya juga mengelola donasi lainnya, seperti infak dan sedekah.

Untuk memberikan zakat, kamu diberikan perhitungan yang harus dibayarkan lewat fitur Kalkulator Zakat di situs Rumah Zakat. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa langsung menanyakannya lewat layanan chat di dalam situs.

Langkah selanjutnya adalah konfirmasi besarnya nilai yang diberikan dengan mengisi informasi di situs tersebut. Kamu juga diberikan informasi jumlah dana yang terkumpul dan sumbangan yang dituju. Semuanya tersedia dalam situs Rumah Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Organisasi BAZNAS menjadi satu-satunya yang resmi didirikan oleh pemerintah Indonesia sejak 2001. Pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

Intip strategi startup di tanah air untuk meraih kesuksesan selama Ramadan 2016!

BAZNAS menggunakan metode offline dan online untuk melakukan tugasnya dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Layaknya organisasi donasi lainnya, tak jarang BAZNAS membuka stand di beberapa pusat perbelanjaan.

Dukungan layanan online yang dimiliki BAZNAS cukup beragam. Kamu bisa memilih untuk membayar zakat melalui payroll system, mobile banking, dan transfer rekening bank via ATM. BAZNAS juga telah meluncurkan aplikasi untuk Android guna membantumu membayar zakat dengan mudah.

Kitabisa

Situs crowdfunding Kitabisa bekerja sama dengan tiga layanan penyalur donasi, yaitu BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa untuk meluncurkan fitur pembayaran zakat.

Kamu tidak perlu melakukan konfirmasi jika mengikuti prosedur di Kitabisa yang menggunakan sistem kode unik. Sistem tersebut sama seperti yang diterapkan dalam beberapa marketplace, di mana kamu akan diberikan kode yang langsung tertera di nominal transfer. Sehingga setelah melakukan transfer, sistem akan langsung mengonfirmasi transaksi yang dilakukan.

Ekafarm

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Kenapa harus konfirmasi ke nomor tersebut?… ya, alasannya agar kami bisa mengirimkan bukti bahwa kami menyalurkan ke amil zakat yang sahabat pilih. sehingga sahabat benar-benar yakin bahwa zakatnya telah terbayarkan.

Dari kelima pilihan di atas, mana yang telah atau akan kamu gunakan untuk membayar zakat? Ataukah kamu masih akan menggunakan cara konvensional dengan membayar zakat di masjid terdekat?

 

Apa itu Beras Organik?

Apa itu Beras Organik?

Mengenal Beras Organik

Beras Organik adalah beras yang berasal dari padi yang ditanam atau dibudidayakan dengan cara pertanian organik. Padi Beras Organik tidak menggunakan pupuk kimia sintetis, tetapi menggunakan pupuk organik. Sedangkan cara pengendalian hamanya dengan menggunakan cara-cara yang alami. Baik menggunakan bahan-bahan alami maupun dengan menggunakan pemangsa alami hama.

Pengolahan Padi Beras Organik sangat memperhatikan kesehatan, ekologi, keadilan dan perlindungan. Oleh karena itu yang dimaksud dengan prinsip kesehatan dalam pertanian organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan peningkatan dan kelestarian kesehatan tanaman, hewan, tanah, bumi secara keseluruhan, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan.

Pertanian organik juga harus didasarkan pada siklus dan  sistem  ekologi kehidupan. Pertanian organik juga harus memperhatikan keadilan baik antarmanusia maupun dengan makhluk hidup lain di lingkungan. Sehingga agar mencapai pertanian organik yang baik perlu dilakukan pengelolaan yang berhati-hati dan bertanggungjawab melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia secara berkesinambungan baik sekarang maupun yang akan datang.

Beda Beras Organik dengan Beras biasa

Beda Beras Organik dengan Beras Biasa adalah proses pengolahannya. Namun, secara ideal, bibit yang digunakan pun juga merupakan bibit lokal yang dihasilkan tanpa rekayasa genetika atau bukan GMO (Genetic Modified Organizm). Secara garis besar perbedaannya adalah sebagai berikut:

  • Pupuk yang digunakan
  • Cara Pengendalian Hama
  • Air yang digunakan untuk pengairan

Air yang digunakan untuk pengairan sebisa mungkin masih jernih tidak tercemar dengan bahan kimia sintetis. Oleh karena itu tanaman Padi Beras Organik Eka Farm berada di daerah dataran tinggi.

  • Proses pemanenan dan pengolahan panen

Proses pemanenan dan pengolahan hasil panen dilakukan dengan alami. Eka Farm tidak menambahkan zat-zat pengawet kimia sintetis maupun pewarna, seperti pemutih.

  • Transaksi dan cara penentuan harga dari petani ke tengkulak atau distributor.

Transaksi dari petani ke tengkulak haruslah tidak dengan sistem ijon, tetapi sudah dalam kondisi gabah. Sehingga lebih adil untuk petani maupun tengkulak. Sedangkan harga yang disepakati selalu stabil dan prinsipnya saling menguntungkan. Selama ini beras biasa atau konvensional harga jualnya dari petani tidak masuk akal. Petani sering rugi dan ini sangat tidak adil. Bahkan ketika harga beras menjulang tinggi, petani tidak menikmatinya. Oleh karena itu Petani Padi Beras Organik Eka Farm haruslah hidupnya juga sejahtera sehingga dapat terus menghasilkan beras organik yang sehat untuk Anda sekeluarga. Lanjutkan membaca →