Wajib Tau, Doa Ketika Menerima Zakat

Wajib Tau, Doa Ketika Menerima Zakat

Ekafarm.com – Salah satu Rukum Islam adalah Zakat, yaitu jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Jenis Zakat terbagi menjadi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta).

Adapun beberapa golongan yang berhak menerima Zakat yaitu: 1) Fakir (orang yang tidak memiliki harta), 2) Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), 3) Riqab (hamba sahaya atau budak), 4) Gharim (orang yang memiliki banyak hutang), 5) Mualaf (orang yang baru masuk Islam), 6) Fisabilillah (pejuang di jalan Allah), 7) Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan), dan 8) Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

Nah, bagi mereka-mereka yang berhak, ketika menerima zakat maal atau zakat fitrah dianjurkan untuk membaca doa. Berikut adalah lafadz doa ketika menerima zakat lengkap bahasa arab, tulisan latin serta terjemahanhya.

Manfaat Membayar Zakat Fitrah

Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

“AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON”

Artinya :
“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”

Itulah bacaan doa ketika menerima zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat maal yang dapat Anda panjatkan saat menerima zakat mall dan/atau zakat fitrah. Intinya, kita mendoakan kepada orang yang memberi zakat (mengeluarkan zakat) agar supaya apa yang sudah ia kerjakan (kewajiban zakat) diberi pahala, keberkahan serta diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.

Dalam doa tersebut ada beberapa makna yang sangat mendalam. Orang yang telah membayarkan zakat fitrah dan mal diberikan pahala yang besar. Demikian sebaliknya, mereka yang mampu berzakat namun tidak menunaikannya makan akan mendapat dosa. Orang tersebut telah lalai dari kewajibannya. Selain mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala, orang yang membayar zakat mendapat doa yang mulia dari orang-orang yang menerima zakat. Persis sebagaimana makna doa yang kita bahas ini

Manfaat Zakat Fitrah Dalam Ketentuan Islam

Manfaat Zakat Fitrah Dalam Ketentuan Islam

Ekafarm.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban semua umat muslim. Bahkan, zakat ini termasuk dalam rukun Islam sehingga tidak boleh seseorang yang mengaku Islam meninggalkan kewajiban membayar zakat fitrah ini. Setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib zakat haruslah membayarkan zakat dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. (Baca Juga : Pengertian Zakat Fitrah)

Keistimewaan Melakukan Zakat Fitrah

Berikut ini akan dibahas beberapa manfaat zakat fitrah, baik untuk pembayar zakat maupun penerima zakat, yang bisa kita ambil hikmahnya:

  1. Membersihkan harta
    Hal ini sudah dibahas secara singkat di atas, berdasarkan surat at Taubah ayat 103, bahwa zakat akan membersihkan dan menyucikan harta. Harus kita ketahui, bahwa harta yang kita miliki ini bukanlah sepenuhnya milik kita. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat, kita akan membersihkan harta yang kita miliki dari hak-hak orang lain yang ada.
  2. Sebagai penghapus dosa
    Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, Nabi Muhammad saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang shaum (berpuasa Ramadhan) dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan yang keji untuk memberi makan orang miskin.
  3. Membantu para fakir miskin
    Membayar zakat fitrah haruslah pada bulan Ramadhan dan paling telat adalah sebelum sholat idul fitri. Maka, dengan membayar zakat fitrah, kita telah membantu saudara kita yang kurang beruntung memenuhi kebutuhannya sehingga kita bisa bergembira bersama merayakan hari raya idul fitri.
  4. Mengurangi kecemburuan sosial
    Sedikit berkaitan dengan poin sebelumnya, dengan menerima zakat fitrah, para fakir miskin akan tetap bisa merayakan hari raya idul fitri dengan keluarganya. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa iri atau cemburu ketika melihat orang yang lebih mampu merayakan idul fitri karena mereka pun bisa merayakannya.
    Menanamkan rasa toleransi
    Bagi para wajib zakat, dengan membayar zakat fitrah, mereka akan bisa menumbuhkan rasa toleransi terhadap sesama. Saat mereka menunaikan kewajiban zakat fitrah, mereka belajar untuk juga memikirkan orang lain untuk berbagi kebahagiaan. Hal ini akan melatih rasa toleransi dengan memahami bahwa tidak semua orang memiliki rezeki dan kemudahan seperti yang kita miliki.
  5. Meningkatkan rasa saling tolong menolong
    Ketika seorang wajib zakat memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin, tentunya mereka orang yang mampu akan belajar untuk menumbuhkan rasa saling tolong menolong.
    Dengan adanya kewajiban zakat fitrah, maka ada interaksi positif antara si kaya dan si miskin, yaitu saling tolong menolong. Hal ini akan mendobrak batas antara orang kaya dan miskin, membuat mereka saling mengenal dan saling menghormati. Pada akhirnya, solidaritas dan kesatuan antara umat muslim akan semakin terbentuk kokoh.

 

Zakat Fitrah (Pengertian, Syarat, Berapa Jumlahnya)

Zakat Fitrah (Pengertian, Syarat, Berapa Jumlahnya)

Ekafarm.com – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا

الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  1. Beragama Islam dan Merdeka,
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
  • Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
  • Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Read More: Ketentuan Membayar Fidyah

Kenali Yang Wajib Membayar Fidyah, Serta Tata Cara Membayarnya

Kenali Yang Wajib Membayar Fidyah, Serta Tata Cara Membayarnya

Ekafarm.com – Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan. Bukan dengan kesengajaan puasa tidak dapat berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah kondisi yang memaksa seseorang meninggalkan puasanya.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)

Islam bukanlah agama yang memberatkan, salah satu orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan adalah ibu hamil dan menyusui. Mengingat kondisi ibu hamil tidak stabil dan ia juga harus mencukupi nutrisi makanan demi janin yang dikandung, maka itu diberikan keringanan untuk memilih apakah ingin puasa atau tidak. Seandainya ia tidak bisa menjalankan puasa, sebagai gantinya harus membayar fidyah.

Sebenarnya tentang diperbolehkannya wanita hamil meninggalkan puasa di bulan ramdhan sudah menuai kesepakatan dari jumhur ulama. Namun yang masih jadi perdebatan tentang bagaimana metode menggantinya. Beberapa ulama berpendapat harus membayar fidyah dan juga mengqadha (mengganti puasa di hari lain), adapula yang menjelaskan cukup mengqadha dan ada yang cukup bayar fidyah.

Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah

Dalam islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Diantaranya yakni:

  • Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadhan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramdahan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  • Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
  • Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
  • Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, dimana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
  • Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
  • Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.

Tata Cara Membayat Fidyah Bagi Ibu Hamil

Jadi  semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.

Kini Anda bisa bayar Fidyah dengan mudah, amanah dan berkah secara online. Ekafarm membuka jasa dalam membantu Anda dalam membayar Fidyah. Kemudian akan disalurkan kepada orang fakir miskin.

Bagaimana Caranya? Info lebih lanjut silahkan hubungi +62 852-3618-3117 atau klik DISINI

Banjir Bandang Menerjang Gowa

Banjir Bandang Menerjang Gowa

EkaFarm.news – GOWA, Debit air di Bendungan Bili-bili yang ada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/1) sore terpantau meningkat permukaan airnya. Ketinggian air di bendungan terbesar di Sulawesi Selatan itu mencapai 101,36 meter. Meningkatnya ketinggian air di bendungan yang luasnya mencapai lebih dari 40 ribu hektare ini akibat curah hujan yang tinggi beberapa hari belakangan.

Tim operasional Bendungan Bili-Bili Hamzah, seperti dilansir dari Tribungowa.com mengatakan, status siaga baru akan diberikan jika ketinggian permukaan air mencapai di titik 103 meter. Warga diminta tetap tenang dan terus meningkatkan waspada karena cuaca yang masih sering turun hujan.

Banjir Bandang Menerjang Gowa

Sedangkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan jika Bendungan Bili-Bili kini masuk status waspada. Pembukaan pintu air untuk mengurangi ketinggian air dilakukan. “Akan berdampak banjir, dan diimbau kepada masyarakat yang ada di sekitaran aliran sungai dari Bili-Bili untuk mengungsi,” ungkapnya, Selasa (22/1).

Di dalam video yang dibagikan Adnan, terlihat derasnya aliran dari pintu air Bili-Bili. Sedangkan dalam video lainnya sebuah jembatan hancur akibat diterjang derasnya air.

Dari data yang didapatkan tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga pukul 14.40 WITA, aliran sungai yang berhulu di Bili-bili mengakibatkan banjir, tanah longsor, jembatan putus dan beberapa pohon tumbang. Sampai laporan ini diunggah, banjir telah merendam tujuh kecamatan di Gowa dengan titik terbanyak berada di Kecamatan Somba Opu.

Sedangkan longsor terpantau terjadi di enam titik. Serta terdapat dua jembatan yang putus akibat terjangan banjir besar ini. Jembatan Jenelata di Manuju dan jembatan yang ada di Desa Patalikang tidak dapat dilewati.

Sampai saat ini, Tim ACT sedang melakukan proses evakuasi terhadap warga yang masih terjebak banjir di rumahnya. Tim Emergency Response ACT Sulsel Nur Ali Akbar mengatakan, Selasa (22/1) sore Tim ACT sedang bersama tim pencarian dan pertolongan gabungan bersama warga, mencoba mengevakuasi warga yang terjebak di Perumahan Nusa Mappala.

“Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa, ketinggian air di perumahan itu setinggi orang dewasa, kami sedang evakuasi warga yang masih  terjebak,” ungkapnya, Selasa (22/1).

Warga yang rumahnya terendam banjir kini memilih mengungsi ke rumah kerabat ataupun masjid-masjid yang tak terkena banjir. Posko ACT untuk bencana banjir Gowa juga sudah tersedia di Kantor Kecamatan Pallangga.

Kami atas nama Eka Farm yang bekerja sama dengan ACT mengadakan program donasi berupa beras organik dan non organik. Dengan membeli paket beras 5kg ini:

– Rp. 50.000 beras non organik

– Rp. 65.000 beras organik

Beras akan kami donasikan melalui ACT untuk para korban bencana banjir bandang di Gowa, Sulawesi Selatan.

Donasi terbaik anda juga dapat dikirimkan melalui rekening:

BNI Syariah 8660291018090007

Atas nama Aksi Cepat Tanggap.

Bagi sahabat sekalian dimanapun berada yang ingin berdonasi untuk korban bencana banjir banda di Gowa, Sulawesi Selatan bisa menghubungi DISINI 

 

Berita Banjir Bandang Gowa, Sulawesi Selatan

Sebutir Beras untuk Palu dan Donggala

Sebutir Beras untuk Palu dan Donggala

Eka Farm Peduli Gempa Dan Tsunami Palu Dua bulan sudah gempa, tsunami, dan likuefaksi berlalu. Menyusuri tiap-tiap jalan di Kota Palu, tenda-tenda pengungsian masih semarak. Tak sedikit pengungsi yang takut untuk kembali ke rumah. Pasalnya, atap rumah mereka ambruk, tembok retak, sampai benar-benar habis disapu tsunami di sepanjang wilayah Palu Barat, Pantai Talise, dan Palu Timur. Kondisi serupa pun dialami oleh ribuan keluarga yang harus direlokasi total dari Perumahan Balaroa yang diremukkan likuefaksi.

Kenyataan itu menunjukkan, Palu masih dalam kondisi serba kekurangan. Terutama masalah bahan pangan di tenda-tenda pengungsian. Di balik tenda-tenda terpal itu juga tak ada dapur yang layak. Terkadang hanya tersisa air panas, juga sebungkus mi instan untuk direbus sebagai penahan lapar.

Kondisi memilukan yang menimpa ribuan warga di Palu, Petobo, dan Balaroa, Sulawesi Tengah, pun mengundang banyak simpati masyarakat dari berbagai belahan Indonesia, bahkan dari sejumlah negara tetangga.

Untuk sedikit membantu meringankan beban warga korban stunami Palu, Eka Farm, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pangan organik membuat gerakan Eka Farm Peduli Gempa dan Stunami Palu.

Alhamdulillah Sudah Tersalurkan

Perusahaan yang bermarkas di Ngoto, Jl. Imogiri Barat, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, bekerjasama dengan ACT ini menjual paket khusus beras baik itu beras organik maupun beras non organik yang  akan disumbangkan kepada warga korban gempa dan tsunami Palu.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan paska bencana.

Alhamdulillah, sudah dua kali donasi yang terkumpul telah kami salurkan dengan perantara ACT.

Kami atas nama Eka Farm yang bekerja sama dengan ACT mengadakan program donasi berupa beras organik dan non organik. Dengan membeli paket beras 5kg ini:

– Rp. 50.000 beras non organik

– Rp. 65.000 beras organik

Beras akan kami donasikan melalui ACT untuk para korban bencana gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala.

Donasi terbaik anda juga dapat dikirimkan melalui rekening:

BNI Syariah 8660291018090007

Atas nama Aksi Cepat Tanggap.

Bagi sahabat sekalian dimanapun berada yang ingin berdonasi untuk korban gempa dan stunami Palu, bisa menghubungi customer service Eka Farm.

Selain menyediakan beras paket khusus Eka Farm Peduli Gempa Dan Tsunami Palu, Eka Farm juga tetap membuka layanan order on line untuk kebutuhan beras organik, seperti beras merah, beras hitam, beras coklat dan beras beras putih organik. Bukan itu saja, Eka Farm juga memiliki berbagai produk pangan organik lain, seperti tepung garut, VCO, dan sereal beras hitam, sereal beras merah serta gula semut yang aman untuk penderita diabetes.

 

Ekafarm Peduli Gempa dan Tsunami Palu

Ekafarm Peduli Gempa dan Tsunami Palu

Eka Farm Peduli Gempa Dan Tsunami Palu- Berbagai bangunan, seperti rumah, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, dll hancur tersapu gelombang tsunami. Akibat gempa bumi dengan magnitudo hingga 7,4 yang mengguncang Sulawesi Tengah, 28 September 2018 lalu.

Bukan itu saja, mereka yang selamat dari hantaman gelombang tsunami dan reruntuhan kini terlantar di berbagai tempat pengungsian kekurangan makanan.

Jumlah Korban Gempa dan Tsunami

Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jumlah korban gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, korban meninggal bertambah menjadi 1.763 orang per, 7 Oktober 2018. Sedang 5.000 orang diperkirakan masih tertimbun reruntuhan dan dalam proses evakuasi.

“Jumlah korban bertambah, karena tim terus melakukan pencarian,” kata Kepala Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di kantornya.

Sutopo menuturkan akibat gempa berkekuatan 7,4 skala richter yang mengguncang Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong pada Jumat, 28 September 2018. Disusul terjangan tsunami di kawasan Palu,  membuat korban meninggal terbanyak di Kota Palu, yaitu 1.519 orang. Korban meninggal sebanyak 159 orang di Donggala, 69 orang di Sigi, 15 orang di Parigi Moutong dan 1 di Pasangkayu.

Sutopo mengatakan jumlah korban jiwa masih bisa bertambah karena banyak korban yang tertimbun belum berhasil dievakuasi. Pencarian korban akan terus dilakukan hingga 11 Oktober nanti. Setelah itu, pencarian tetap dilanjutkan tetapi jumlah personel dan peralatan dikurangi.

Tim gabungan masih terus melakukan pencarian dan evakuasi korban akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018. Fokus pencarian korban kini tertuju pada dua wilayah yang terdampak cukup parah, yakni Balaroa dan Petobo, di Palu.

Untuk sedikit membantu meringankan beban warga korban stunami Palu, Eka Farm, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pangan organik membuat gerakan Eka Farm Peduli Gempa dan Stunami Palu.

Eka Farm Peduli Gempa dan Tsunami Palu

Perusahaan yang bermarkas di Ngoto, Jl. Imogiri Barat, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Bekerjasama dengan ACT ini menjual paket khusus beras baik itu beras organik maupun beras non organik yang akan disumbangkan korban gempa dan tsunami Palu.

“Kami juga mengundang teman-teman yang ingin berdonasi untuk korban Gempa Dan Stunami Palu, dengan cara membeli beras produk Eka Farm. yakni untuk Paket 5 Kilogram seharga Rp. 50.000 untuk beras non organik, dan Rp. 65.000 untuk beras organik,” ujar Dirut Eka Farm, Hasnil Afrizal Mutaqiem.

Selain menyediakan beras paket donasi Peduli Gempa Dan Tsunami Palu, Eka Farm juga tetap membuka layanan order online untuk kebutuhan beras organik.

Untuk berdonasi korban Gempa Dan Tsunami Palu, silahkan hubungi  081216162122

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

APA PANDANGAN ULAMA SOAL ZAKAT ON LINE ATAU UANG??

Assalamualaikum pak ustaz Yusuf Mansur, kalau menyalurkan zakat fitrah melalui transfer ATM, bisa tidak? Demikian tanya seorang warga kepada Ustad Yusuf Mansur, lalu apa jawabnya ?

Jawaban:

Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Dalilnya hadits Rasulullah : ‘ Yassiru wa laa tu’assiru artinya permudahlah dan jangan mempersulit. Jika transaksi zakat melalui atm, transfer dan sebagianya menjadi jalan kemudahan berzakat dan jelas rekening dan lembaganya maka boleh.

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.

 

 

 

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341), “Maka mereka diberi sejumlah yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinan mereka.” Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32 atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, para khalifahnya, serta seluruh sahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.”

“Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa dimana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shalallah menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang yang memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 25/73-74).

Tempat Penunaian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun, jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa al-Lajnah, 9/384, Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).

Lembaga Zakat Favorit Eka Farm

Eka Farm menyalurkan sebagian keuntungannya untuk sesama yang membutuhkan bantuan. Penyalurannya melalui Lembaga Zakat agar tepat sasaran dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu Eka Farm bekerjasama dengan beberapa Lembaga Zakat terdekat dan terbaik di Yogyakarta dan sekitarnya. Lembaga Zakat ini ada yang nasional dan lokal.

Berikut adalah Lembaga Zakat untuk menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf yang bekerjasama dengan Eka Farm.

Rumah Zakat

Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) ini,dan mengalami perubahan nama menjadi Rumah Zakat tanpa indonesia di belakanngya. Rumah Zakat semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat.

Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Perkembangan cabang pun tumbuh secara cepat.

Hingga awal 2006, Rumah Zakat Indonesia yang dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi dan tim, telah memiliki kantor pusat di Bandung dan 28 titik kantor pelayanan di 12 propinsi utama di Indonesia.

Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya.

sumber :Rumah Zakat Indonesia

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Anda pesan Paket Zakat Fitrah sekarang, kami salurkan ke Lembaga Zakat H-3. InsyaAllah lebih Utama untuk Anda.Caranya gimana?… caranya mudah kok sobat anda hanya perlu  klik lalu isi formulirnya, kemudian tim kami akan memfollow up sobat, dan menjelaskan lebih lanjut bagaimana prosedur pembayaran zakat fitrahnya.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang

Siapa yang wajib menunaikan Zakat Fitrah?

Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengatakan:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budah sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan:

“Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut dituju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fath al-Bari, 3/369)

Nafi’ mengatakan:

“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (HR. al-Bukhari)

Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya (Al-Fath, 3/369).

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Berikut adalah pendapat-pendapatnya.

Fakir Miskin secara khusus

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

“Rasulullah shalallahi alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar. Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh al-Albani, dan difatwakan Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

“Di antara petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, zakat ini dkhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf penerima zakat). Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan sahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zad al-Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal.387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936).

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah (9/369).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Delapan golongan sebagaimana tertera dalam surat at-Taubah 60.

Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni, 4/314). Ini pendapat yang lemah.

Pendapat terkuat adalah Zakat Fitrah diberikan khusus kepada Fakir dan Miskin.

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Alangkah baiknya jika kita membayar zakat dengan makanan terbaik kita, seperti beras organik yang tentunya aman bagi kesehatan serta rasanya yang enak akan membuat yang menerimanya senang.