Ekafarm.com – Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan. Bukan dengan kesengajaan puasa tidak dapat berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah kondisi yang memaksa seseorang meninggalkan puasanya.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Islam bukanlah agama yang memberatkan, salah satu orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan adalah ibu hamil dan menyusui. Mengingat kondisi ibu hamil tidak stabil dan ia juga harus mencukupi nutrisi makanan demi janin yang dikandung, maka itu diberikan keringanan untuk memilih apakah ingin puasa atau tidak. Seandainya ia tidak bisa menjalankan puasa, sebagai gantinya harus membayar fidyah.
Sebenarnya tentang diperbolehkannya wanita hamil meninggalkan puasa di bulan ramdhan sudah menuai kesepakatan dari jumhur ulama. Namun yang masih jadi perdebatan tentang bagaimana metode menggantinya. Beberapa ulama berpendapat harus membayar fidyah dan juga mengqadha (mengganti puasa di hari lain), adapula yang menjelaskan cukup mengqadha dan ada yang cukup bayar fidyah.
Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah
Dalam islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Diantaranya yakni:
- Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadhan baru. Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramdahan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
- Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
- Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
- Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, dimana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
- Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
- Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.
Tata Cara Membayat Fidyah Bagi Ibu Hamil
Jadi semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.
Kini Anda bisa bayar Fidyah dengan mudah, amanah dan berkah secara online. Ekafarm membuka jasa dalam membantu Anda dalam membayar Fidyah. Kemudian akan disalurkan kepada orang fakir miskin.
Bagaimana Caranya? Info lebih lanjut silahkan hubungi +62 852-3618-3117 atau klik DISINI
Saya adalah pejuang pangan organik, hal ini di karenakan banyaknya hal negativ yang saya rasakan jika tidak mengkonsumsi makanan organik, seperti daya tahan tubuh yang mudah drop dan lainnya