ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK BERAS ORGANIK

Anda transfer uang kepada kami, maka kami bantu salurkan dalam bentuk Beras Organik melalui Lembaga Zakat. Beras Organik adalah beras yang lebih sehat, lebih enak dan lebih istimewa.

Waktu Membayar atau Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu membayar Zakat Fitrah ada tiga macam, yaitu waktu yang paling utama, beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri dan selama bulan Ramadhan. Berikut adalah penjelasannya.

Waktu Utama (afdhal)

Waktu yang afdhal untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari terbit fajar pada hari ‘Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:

“Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan (zakat fitrah) sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Ied).”

Ibnu ‘Abbas ra berkata:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat ‘Ied, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

Satu atau Dua hari sebelum ‘Ied

Hal ini pernah dilakukan oleh Ibnu Umar:

“Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan kebolehannya hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata:

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Malik dalam al-Muwatho’)

Sejak awal Bulan Ramadhan

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal Bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul FItri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab.

Catatan:

Semua argumen di atas adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah langsung dari muzakki (yang wajib membayar zakat fitrah) kepada mustahik (yang berhak menerima zakat fitrah). Sementara di negeri kita, seringkali zakat fitrah tidak langsung muzakki memberikan kepada mustahik, tetapi dibayarkan kepada panitia zakat. Setelah itu, barulah panitia zakat memberikannya kepada mustahik.

Jika alurnya seperti ini, maka lebih baik muzakki membayarkan zakat fitrahnya lebih awal kepada panitia. Kemudian panitia bisa membagikan zakat fitrah kepada mustahik di waktu yang afdhal atau waktu lain seperti di atas. Jika para muzakki membayar zakat fitrah kepada panitia dalam waktu yang sudah dekat dengan Idul Fitri, tentu saja akan membuat panitia kesulitan membagikannya kepada mustahik. Apalagi jika jumlah zakat fitrah yang dikelola sangat banyak.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2

ZAKAT FITRAH 3 KG BERAS ORGANIK BERSAMA EKA FARM

Ekafarm sudah menyediakan paket beras organik untuk zakat fitrah, terdiri dari beragam varietas, diantaranya mentik wangi susu, beras rendah IG, long grain dan ada varietas lainnya yang bisa di lihat di zakat fitra online ekafarm

Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengelurkan zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu:

Baca Juga : Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Alasannya, syari’at telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhana wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Menurut pendapat ini, menjadi lebih selamat jika menyelaraskannya dengan apa yang disebut dalam hadits.

An-Nawawi mengatakan, “Nukilan-nukilan dari Imam asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401). Ibnu Qudamah mengatakan, “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (al-Mughni, 4/295)

Boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada’i’ush-Shana’i, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379).

Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.

Terdapat pendapat lain yang membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang hanya dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu jika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya. Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu berkata:

“Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Tamamul Minnah, hal.380)

Beliau juga mengatakan bahwa dalam Majmu’ al-Fatawa (25/82-83):

“Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh… Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa”

Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380).

Baca Juga : Ukuran Pemberian Zakat Fitrah Kepada Mustahik

Catatan Penting:

Bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, bisa berupa beras, jagung, gandum, sagu dan lain sebagainya. Pembayaran zakat fitrah itu diupayakan yang paling bagus dan berkualitas sesuai dengan yang dikonsumsinya sehari-hari. Jika Anda mau membayar zakat fitrah dengan kualitas yang lebih bagus dari yang biasa Anda Konsumsi juga boleh. Bahkan sangat bagus sekali.

Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah – Kata Zakat dan Fitrah. Zakat makna secara bahasa adalah bertambah atau meningkat (an-Namaa) dan juga dapat diartikan berkah (barakah), banyak kebaikan (katsrah al-khair) dan mensucikan (thahhir).

Sedangkan makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar-Ruum: 30)

Menurut Waqi’ bin Jarrah, zakat fitrah bagi orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah seperti sujud sahwi dalam shalat. Maksudnya zakat itu bisa menjadi penambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal ibadah shalat. Dibuktikan dengan perkataan Ibnu Abbas radhiuallahu anhu:

“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Baca juga : Siapa yang wajib menunaikan zakat?

Diisyaratkannya Zakat Fitrah

Merupakan kewajiban yang diwajibkan kepada ummat Islam. Zakat Fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan penyempurna puasa yang dilakukannya. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga seperti pemberian makanan bagi orang-orang miskin, seperti disebut dalam hadits di atas.

Zakat fitrah:

Makna zakat secara syar’i adalah: “Nama harta tertentu, dikeluarkan dari harta tersebut dengan cara tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.” (Ibrahim Al-Baijuri)

Arti Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saar baru diciptakan. Allah subhanallahu wataala berfirman:

Bentuk Zakat Fitrah

Bentuk Zakat Fitrah adalah makanan pokok masyarakat yang biasa dikonsumsi di suatu negeri. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering).” (HR. al-Bukhari-Muslim)

Kata tho’am (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, beras, jagung, atau lainnya. Pendapat ini dikuatkan dalam riwayat Abu Sa’id yang mengatakan:

“Kami mengeluarkannya (zakat ) berupa makanan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hari Idul Fitri. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma.” (HR. al-Bukhari)

Baca Juga : Ukuran pemberian zakat kepada mustahik

Ukuran 1 (satu) sha’ sama dengan 4 (empat) mud. Sedangkan 1 (satu) mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Satu sha’ menurut mazhab Maliki setara 2,7 kg, menurut mazhab Syafi’isetara dengan 2,75 kg, menurut mazhab Hambali setara dengan 2,75 kg dan menurut Imam Hanafi setara dengan 3,8 kg.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Syaikh Abdullah bin Ghudayyan menakar 1 sha’ = 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan ummat Muslim yang niat membayar zakat yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg beras tiap orang. Perhitungannya berubah dari 2,5 kg tiap orang pada perhitungan selama ini.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Prov Jatim) menyarankan umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Sebelumnya, zakat fitrah yang dilakukan masyarakat sebesar 2,5 kg.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Cara Bayar Zakat Online

Cara Bayar Zakat Online

Zakat online – Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet. Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online. Tren ini muncul sebagai pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat ataupun memberikan donasi.

Zakat online sendiri adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggungjawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat. Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi.

Sayangnya, persoalan mengenai pembayaran zakat melalui platform online memunculkan respon yang berbeda dalam masyarakat. Boleh atau tidaknya berzakat secara online masih menjadi hal yang diperdebatkan.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha memberikan pendapatnya.

“Secara muamallah, pembayaran zakat berbeda dengan transaksi jual beli yang mewajibkan akad dan ijab qabul. Selama ada muzakki, harta yang akan dizakatkan, serta penerima zakat, pembayaran zakat secara online dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengundang mudharat,” kata Irvan.

Bersama retail department head Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Fitriyansah Agus Setiawan, Irvan menjadi pembicara dalam acara Berbagi Senyum Ramadhan yang diselenggarakan situs jual-beli online, Elevania, di Kebayoran Baru, Jakarta. Acara tersebut memberikan penjelasan mengenai hukum dan syariat Islam yang berkaitan dengan pembayaran zakat melalui platform online.

“Persoalan kebiasaan ijab qabul dan doa yang biasanya dibacakan oleh amil zakat pun sebetulnya sudah teratasi. Di Rumah Zakat, setiap pembayaran zakat yang cashless akan selalu diikuti oleh konfirmasi melalui SMS untuk meyakinkan niatan muzakki dalam berzakat, juga disertai doa yang biasanya dibacakan amil zakat kepada muzakki. Tapi sekali lagi, proses ijab qabul dalam pembayaran zakat tidak diwajibkan,” kata Irvan.

Kemudahan bagi umat Islam untuk membayar zakat. Tentunya, sesuatu yang memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan perintah agama islam seharusnya diperbolehkan.

Baca juga: Zakat fitrah dalam bentuk beras organik

Perkembangan tren zakat online

Perlu diakui bahwa perkembangan penggunaan fasilitas pembayaran zakat secara online semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini di karenakan sibuknya pada kegiatan sehari-hari dan inginnya mendapatkan pelayanan yang praktis. Baznas mencatat pada 2016, sebesar 80% pembayaran zakat dilakukan secara online. Menurutnya, hal ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan yang terjadi pada 2015.

“Masyarakat kan cenderung mengikuti tren teknologi. Hal ini pun kami manfaatkan untuk menyebarkan gerakan dakwah tentang zakat. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran zakat.

Senada dengan hal ini, Senior Brand Manager Elevania Rezky Yanuar mengatakan, di setiap tahunnya ada peningkatan jumlah transaksi pembayaran zakat secara online.

“Sistem ini kan hadir mengikuti keinginan masyarakat, dalam hal ini wajib zakat yang menginginkan kemudahan. Juga demi meraih pangsa pasar yang lebih luas karena pembayaran zakat online bisa melalui berbagai platform seperti internet banking, e-money, virtual account, dan yang akhir-akhir ini dikembangkan, melalui fitur e-commerce.

sistem zakat online ini di harapkan bisa terus berkembang agar semakin memberikan kemudahan bagi orang yang ingin berbagi senyuman dan kebahagian lewat donasi untuk masyarakat yang kurang mampu. Terlebih jika beras zakat yang di berikan adalah beras organik, selain lebih sehat, rasanya juga lebih enak, dan penerima zakat tentunya akan merasa lebih senang mendapatkannya.

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Baca juga: 5 Badan amil penyalur zakat untuk membayar zakat

Badan Zakat Untuk Membayar dan Menyalurkan  Zakat Anda

Badan Zakat Untuk Membayar dan Menyalurkan Zakat Anda

Badan Zakat – Ramadan sudah hampir usai. Hal ini berarti umat muslim harus melakukan persiapan untuk melakukan ibadah wajib lainnya setelah berpuasa di bulan Ramadan, yakni menyalurkan zakat bagi mereka yang berhak.

Dalam prakteknya, pemberi zakat kadang mengalami kesulitan menemukan lokasi untuk menunaikan kewajiban tersebut. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, urusan memberikan zakat kini juga dapat dilakukan secara online.

Badan zakat resmi di dalam negeri telah menambahkan opsi untuk berzakat secara online. Untuk mengetahui beberapa badan zakat yang mendukung platform online, kamu bisa melihatnya di bawah ini.

Dompet Dhuafa

Organisasi nirlaba Dompet Dhuafa yang telah berdiri sejak 1993 ini awalnya merupakan usaha pribadi dari pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan karyawan media Republika. Dengan banyaknya peminat di luar Republika, akhirnya Dompet Dhuafa dikembangkan lebih lanjut dan menjadi organisasi yang aktif melakukan aksi sosial.

Dompet Dhuafa telah menyediakan situs terpisah untuk memberikan donasi, yakni di situs Zakat.or.id. Pembayaran yang dapat kamu pilih cukup beragam, mulai dari kartu kredit, transfer rekening bank, mobile banking, hingga potong pulsa ponsel.

Untuk memberikan zakat dan donasi lainnya, kamu tinggal mengisi pilihan donasi, besarnya dana yang ingin disalurkan, dan informasi data diri. Selanjutnya tim dari Dompet Dhuafa akan mengumpulkan, memberi total dana donasi, dan menginformasikan penyaluran donasi kepada kamu.

Rumah Zakat

Organisasi Rumah Zakat beroperasi sejak tahun 2010. Konsep yang ditawarkan Rumah Zakat lebih pada berdonasi secara “jemput bola” dengan mendatangi banyak lokasi keramaian seperti pusat perbelanjaan. Meski bertitel Rumah Zakat, tim di dalamnya juga mengelola donasi lainnya, seperti infak dan sedekah.

Untuk memberikan zakat, kamu diberikan perhitungan yang harus dibayarkan lewat fitur Kalkulator Zakat di situs Rumah Zakat. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa langsung menanyakannya lewat layanan chat di dalam situs.

Langkah selanjutnya adalah konfirmasi besarnya nilai yang diberikan dengan mengisi informasi di situs tersebut. Kamu juga diberikan informasi jumlah dana yang terkumpul dan sumbangan yang dituju. Semuanya tersedia dalam situs Rumah Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Organisasi BAZNAS menjadi satu-satunya yang resmi didirikan oleh pemerintah Indonesia sejak 2001. Pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

Intip strategi startup di tanah air untuk meraih kesuksesan selama Ramadan 2016!

BAZNAS menggunakan metode offline dan online untuk melakukan tugasnya dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Layaknya organisasi donasi lainnya, tak jarang BAZNAS membuka stand di beberapa pusat perbelanjaan.

Dukungan layanan online yang dimiliki BAZNAS cukup beragam. Kamu bisa memilih untuk membayar zakat melalui payroll system, mobile banking, dan transfer rekening bank via ATM. BAZNAS juga telah meluncurkan aplikasi untuk Android guna membantumu membayar zakat dengan mudah.

Kitabisa

Situs crowdfunding Kitabisa bekerja sama dengan tiga layanan penyalur donasi, yaitu BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa untuk meluncurkan fitur pembayaran zakat.

Kamu tidak perlu melakukan konfirmasi jika mengikuti prosedur di Kitabisa yang menggunakan sistem kode unik. Sistem tersebut sama seperti yang diterapkan dalam beberapa marketplace, di mana kamu akan diberikan kode yang langsung tertera di nominal transfer. Sehingga setelah melakukan transfer, sistem akan langsung mengonfirmasi transaksi yang dilakukan.

Ekafarm

Ekafarm bekerja sama dengan beberapa layanan penyalur donasi, yaitu Goedang Zakat, dan Rumah Zakat, untuk menyalurkan pembayaran zakat.

Prosesnya cukup gampang, kamu cukup klik  isi formulir dan konfirmasi ke 081216162122 bahwa kamu telah melakukan pembayaran zakat serta menyerahkan bukti transfer.

Kenapa harus konfirmasi ke nomor tersebut?… ya, alasannya agar kami bisa mengirimkan bukti bahwa kami menyalurkan ke amil zakat yang sahabat pilih. sehingga sahabat benar-benar yakin bahwa zakatnya telah terbayarkan.

Dari kelima pilihan di atas, mana yang telah atau akan kamu gunakan untuk membayar zakat? Ataukah kamu masih akan menggunakan cara konvensional dengan membayar zakat di masjid terdekat?

 

Jangan Sedekah Seperti ini lagi ya..

Jangan Sedekah Seperti ini lagi ya..

SEDEKAH ITU BEBAS, SEMAMPUNYA. Namun, Sebaik-baik Sedekah adalah yang kitapun menginginkannya dan bahkan lebih baik dari yang biasanya.

Kisah Nyata 1

Ibu : “Bang, bungkuskan Beras yang 3 kg-an ya! Jumlahnya 5 bungkus ya!”

Penjual : “Buat Zakat ya bu?”

Ibu : “Iya Bang. Harganya berapa?”

Penjual : “Ibu biasanya beras yang harganya Rp 12.000 per kg kan bu?”

Ibu : “Iya bang. Tapi untuk Zakat Fitrah ini yang murah aja Bang. Itu yang Rp 10 ribuan saja.”

Kisah Nyata 2

Suami : _”Bu, Papa mau bayarkan fidyahnya Mama. Berapa hari yang tidak puasa ya?”

Istri : “Tujuh hari Pa. Mau diberikan ke siapa?”

Suami : “Ke keluarganya Pak Fulan Ma. Mereka termasuk dhuafa.”

Istri : “Berasnya dibelikan yang C4 saja ya Pa. Belinya di warung sebelah.”

Suami : “Kita kan biasanya pakai Beras Pandan Wangi Organik kan Ma?”

Cerita diatas hanyalah ilustrasi, tapi terinspirasi dari kisah nyata.

Betapa banyak sedekah asal asalan, barang paling murah, kualitas paling jelek, rasa paling ngasal, dengan alasan “buat di bagi bagiin ini”

“Bukankah Memberi yg baik, menghargai sang penerima sedekah, sama nilainya dgn menghargai diri sendiri?”

Sedekah mukena diterima, tapi nggak dipake karena bahannya gerah, kalo dipake panas banget bikin nggak konsen sholat, menerawang, terlalu tipis… lantas adakah keberkahan bagi sang pemberi jika sedekahnya tak membawa guna?

Kue lebaran diterima, dimakan, tapi di lepeh karena hanya rasa tepung aja…lalu sisanya teronggok sampai menjamur, akhirnya dibuang buang juga, lantas adakah keberkahan bagi sang pemberi jika sedekahnya tak membawa makna?

Beras Zakat Fitrah tapi menggunakan Beras yang lebih murah dan bahkan berkualitas lebih buruk dari yang biasa dikonsumsi. Seandainya diberikan kepada Anda, Anda-pun tidak mau mengonsumsinya.

SEDEKAH ITU BEBAS dan SEMAMPUNYA

Namun, Sebaik-baik Sedekah adalah yang kitapun menginginkannya dan bahkan lebih baik dari yang biasanya.

Jangan menyedekahkan sesuatu yg kita aja nggak sudi memakainya, jangan menyedekahkan makanan yang kita pun sama sekali nggak berselera memakannya…

Kualitas sedekah kita..mencerminkan kualitas hati kita.

Kualitas sedekah kita mencerminkan level ketaatan kita pada Yang Maha kaya

YUK.. Berzakat Fitrah dan Fidyah dengan BERAS ORGANIK! Lebih Baik, bermanfaat untuk Mustahiq (penerima zakat) dan Petani yang berlelah-lelah untuk menjaga bumi Allah tercinta ini.

PESAN SEKARANG JUGA

Klik WhatsApp : 0811-2650-296

Info Website : https://www.ekafarm.com/zakat-fitrah-online/

Kami juga siap langsung menyalurkannya ke LAZIS terpercaya Rumah Zakat, IZI, Goedang Zakat, DPU-DT dan Dompet Dhuafa Republika

Membayar Zakat!!! Bagaimana Jika Kita Lupa

Membayar Zakat!!! Bagaimana Jika Kita Lupa

Membayar zakat , Jika lupa atau terlambat membayar zakat hingga Idul Fitri tiba, apa hukumnya? Mari kita simak penjelasan berikut ini :

Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah

Sebelumnya perlu dipahami dulu batas waktu akhir zakat fitrah, sehingga akan menjadi jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar sampai melewati batas akhir itu.

Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah menurut kami adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718).

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya :

“Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan juga sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu sebelum shalat [Idul Fitri] maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikan zakat fitrah itu setelah shalat [Idul Fitri] maka itu satu shaqadah dari shadaqah-shadaqah.” (HR Abu Dawud, no 1609; Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Juga diriwayatkan dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/409), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi). (Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/139).

Berdasarkan dalil di atas, jelaslah bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Barangsiapa yang belum membayar zakat fitrah tanpa udzur hingga shalat Idul Fitri, dia berdosa dan kewajiban zakat fitrah itu tidak gugur dari orang itu. Zakat fitrah itu menjadi hutang yang tetap wajib dibayarnya sesudah itu. Dengan kata lain, orang tersebut wajib meng-qadha` zakat fitrahnya walau pun telah lewat dari waktu yang ditentukan.

Pendapat yang kami anggap kuat (rajih) dalam hal batas akhir zakat fitrah ini memang berbeda dengan pendapat jumhur (Malikiyah, Hanabilah, Syafi’iyah), yaitu batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Jadi, menurut jumhur zakat fitrah tetap sah walaupun dibayar sesudah shalat Idul Fitri hingga datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal. Hanya saja, ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memandang makruh mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/906-908; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh’ Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1/425; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah, hal. 62).

Namun pendapat jumhur ini tidak dapat diterima, karena dalilnya lemah. Dalil ulama jumhur adalah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :

أغنوهم عن الطلب في هذا اليوم

Aghnuuhum ‘an ath-thalab fi haadza al-yaum

“Cukupilah mereka [orang-orang miskin] dari minta-minta pada hari ini [Idul Fitri].” (HR Ad Daruquthni, 2/153, Al-Baihaqi, 4/175). (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/908; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 317).

Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits di atas adalah dhaif sehingga tidak layak menjadi hujjah (dasar hukum) bagi jumhur ulama bahwa batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Yang benar, batas akhir zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri.

Dari sini dapat diketahui, bahwa lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar hingga terlampauinya batas akhir zakat fitrah, yaitu shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri atau datangnya waktu maghrib pada hari Idul Fitri.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya. Atau kamu juga bisa membayar zakat fitrah lewat Eka Farm dengan cara menghubungi no WA 0811-2650-296