Anda pesan Paket Zakat Fitrah sekarang, kami salurkan ke Lembaga Zakat H-3. InsyaAllah lebih Utama untuk Anda.Caranya gimana?… caranya mudah kok sobat anda hanya perlu klik lalu isi formulirnya, kemudian tim kami akan memfollow up sobat, dan menjelaskan lebih lanjut bagaimana prosedur pembayaran zakat fitrahnya.
Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang
Siapa yang wajib menunaikan Zakat Fitrah?
Kewajiban menunaikan zakat fitrah dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengatakan:
“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budah sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan:
“Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut dituju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fath al-Bari, 3/369)
Nafi’ mengatakan:
“Dahulu Ibnu Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (HR. al-Bukhari)
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya (Al-Fath, 3/369).
Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Berikut adalah pendapat-pendapatnya.
Fakir Miskin secara khusus
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:
“Rasulullah shalallahi alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya as-Sailul Jarrar. Dari kalangan ulama kontemporer, pendapat ini diambil oleh Syaikh al-Albani, dan difatwakan Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
“Di antara petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, zakat ini dkhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf penerima zakat). Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan sahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zad al-Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal.387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936).
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah (9/369).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”
Delapan golongan sebagaimana tertera dalam surat at-Taubah 60.
Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (al-Mughni, 4/314). Ini pendapat yang lemah.
Pendapat terkuat adalah Zakat Fitrah diberikan khusus kepada Fakir dan Miskin.
“Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Alangkah baiknya jika kita membayar zakat dengan makanan terbaik kita, seperti beras organik yang tentunya aman bagi kesehatan serta rasanya yang enak akan membuat yang menerimanya senang.
Saya adalah pejuang pangan organik, hal ini di karenakan banyaknya hal negativ yang saya rasakan jika tidak mengkonsumsi makanan organik, seperti daya tahan tubuh yang mudah drop dan lainnya